Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ “Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.” Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary : احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.” Sumber : http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1782 Hukum bekam ketika berpuasa Para ulama berbeda pendapat tentang pembekaman, termasuk membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama . Mereka mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Ini adalah madzhab Hambali, Ishaq, Ibnul Mundzir, dan mayoritas fuqaha (ahli fikih) [44], dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnu Utsaimin dalam fatwanya. Dalil mereka: Menurut mereka bekam adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. عَنْ رَافِ...
Komentar
Posting Komentar