Langsung ke konten utama

Berbekam Ketika Puasa Diperbolehkan

bekamcenter.com - Ada kalanya sebagian kita ragu, apakah melakukan bekam pada saat berpuasa itu akan membatalkan puasa/shaum kita?. Perlu diketahui bahwa bekam bukan salah satu yang dapat membatalkan shaum.
Imam Bukhori dalam shohihnya membahas secara khusus "Bab Kapan saat Yang Baik Orang Berbekam" yaitu: Dari Ibnu Abbas, dia berkata "Nabi saw melakukan pembekaman ketika beliau dalam keadaan puasa".
Hadits diatas secara tegas menyebutkan bahwa beliau justru dengan sengaja memilih berbekam ketika beliau sedang melakukan puasa.
Jadi, ada dua keuntungan ketika kita berbekam dalam keadaan puasa yaitu terjadi dua proses detoksifikasi tubuh, yang pertama dari bekam itu sendiri dengan cara mengeluarkan toksin-toksin yang dibawa melalui darah kotor, yang kedua dengan shaum si tubuh akan melakukan pembuangan sel-sel yang sudah rusak, sekaligus sel-sel atau hormon dan zat-zat yang melebihi jumlah yang dibutuhkan tubuh dan juga pencernaan akan di istirahatkan sehingga tubuh lebih berkonsentrasi pada proses pembuangan kotoran yang ada dalam pencernaan.
Sekarang, apakah masih ragu berbekam ketika shaum? Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengobatan Ustadz Galih Gumelar, ST.MSi

Bekam Ketika Puasa, Batalkah ?

Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ “Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.” Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary : احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.” Sumber :  http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1782 Hukum bekam ketika berpuasa Para ulama berbeda pendapat tentang pembekaman, termasuk membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama . Mereka mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Ini adalah madzhab Hambali, Ishaq, Ibnul Mundzir, dan mayoritas fuqaha (ahli fikih) [44], dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnu Utsaimin dalam fatwanya. Dalil mereka: Menurut mereka bekam adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. عَنْ رَافِ...

Hukum menerima upah bekam

Hukum menerima upah bekam, maka perlu diketahui dalam membekam juga membutuhkan modal, semisal pisau bedah, minyak habbatussauda, dan semacamnya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang dia keluarkan tentunya tidak masalah. Yang dibahas di sini adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni menarik upah yang melebihi modal yang dia keluarkan. Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu: 1.    Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635) Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam. 2.    Hadits Anas -radhiallahu an...