Langsung ke konten utama

Hukum menerima upah bekam


Hukum menerima upah bekam, maka perlu diketahui dalam membekam juga membutuhkan modal, semisal pisau bedah, minyak habbatussauda, dan semacamnya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang dia keluarkan tentunya tidak masalah. Yang dibahas di sini adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni menarik upah yang melebihi modal yang dia keluarkan.
Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu:
1.    Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635)
Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam.
2.    Hadits Anas -radhiallahu anhu-.
عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ: سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ
“Dari Humaid dia berkata, “Anas bin Malik ditanya mengenai (upah) tukang bekam, dia lalu menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan.” (HR. Muslim no. 2952)
Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya memberikan upah kepada tukang bekam dan bolehnya si tukang bekam untuk menerimanya.
Cara memadukan keduanya:
Upah berbekam adalah halal dan boleh bagi tukang bekam untuk menerima upah dari pekerjaan bekamnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas tatkala beliau berkata:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” (Riwayat Al-Bukhari no. 1961 -dan ini adalah lafazhnya- dan Muslim no. 2955)
Ini juga merupakan pendapat Imam An-Nawawi tatkala beliau memberikan judul bab terhadap hadits Anas riwayat Muslim di atas: Bab Halalnya Upah Bekam. Dan ini juga yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah- dalam beberapa fatwa beliau.
Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal, hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli. Karena sebagian orang yang membekam juga menganjurkan -kalau tidak dikatakan terkesan memaksa- untuk membeli obat-obatan herbalnya setelah berbekam yang katanya dibutuhkan setelah berbekam, padahal sebenarnya tidak ada masalah walaupun tidak memakai obat herbal tersebut.
Kesimpulannya:
Sudah sepantasnya bagi tukang bekam untuk tidak menetapkan tarif dan juga tidak meminta upah, akan tetapi jika dia diberikan oleh orang yang dibekam maka tidak masalah bagia dia mengambilnya berdasarkan dalil-dalil umum yang mengizinkan mengambil pemberian dari orang lain. Wallahu a’la

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara membekam

bekamcenter.com - Cara melakukan Bekam : 1. Mempersiapkan semua peralatan yang sudah disterilkan dengan alat sterilisator standar. 2. Mulai dengan do’a dan mensterilkan bagian tubuh yang akan dibekam dengan desinfektan (misalnya. Iodin) 3. Dilanjutkan dengan penghisapan kulit menggunakan “kop/gelas” bekam, kekuatan penghisapan pada setiap pasien berbeda-beda. Lama penghisapan selama 5 menit, tindakan ini sekaligus berfungsi sebagai Anestesi (pembiusan) lokal. Diutamakan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan dan jangan melakukan penghisapan lebih dari 4 titik bekam sekaligus. 4. Dengan menggunakan pisau bedah standar kemudian dilakukan  syartoh /penyayatan (jumlah sayatan 5-15 untuk satu titik tergantung diameter kop yang dipakai, panjang sayatan 0,3-0,5 cm, tipis dan tidak boleh terlalu dalam, dilakukan sejajar dengan garis tubuh). Salahsatu tanda bahwa sayatannya baik adalah sesaat setelah disayat, kulit tidak mengeluarkan darah akan tetapi setelah disedot dengan alat maka dar...

Kapankah Tepatnya waktu Berbekam??

bekam center.com - Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kita semua tentunya setuju dengan hal tersebut. Rutin melakukan  terapi bekam  sebulan sekali juga termasuk salah satu upaya dalam hal itu. Berbekam rutin yang baik yang di contohkan rasul, adalah setiap tanggal 17, 19, 21 tiap bulan islam. Kenapa tanggal 17, 19, 21 ?? Pada tanggal, 17, 19 dan 21 bulan komariah/ islam tersebut puncak darah kotor sedang bersemayam ditubuh kita. Karenanya dianjurkan melakukan terapi bekam untuk mengeluarkan darah kotor agar tubuh kita senantiasa fit dan sehat. Waktu-waktu Berbekam Sesuai Kebiasaan Nabi Diriwayatkan dari ‘Abdullôh bin Mas‘ûd, ia berkata : Rosululloh Shallallhu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Sebaik-baik bekam yang kalian lakukan adalah pada tanggal tujuh belas, sembilan belas, dan dua puluh satu. (Lihat Shohîh Sunani `t-Tirmidzî, Al-Albânî v (II/204).) Lalu, jika bukan di tanggal 17. 19 dan 21 anda tiba-tiba sakit, apakah anda harus menun...

KISAH RASULULLAH SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM

Ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam umrah, beliau membawa juru Bekam, ketika berhaji, beliau membawa juru Bekam, ketika berperang beliau membawa juru Bekam. Suatu ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan para sahabat diracuni oleh wanita yahudi, yang sempat Bekam selamat, termasuk Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, walaupun sempat jatuh sakit dan beberapa orang sahabat yang tidak sempat Bekam, meninggal dunia pada hari itu.  IMAM GHAZALI RA. BERPENDAPAT, YANG DINUKILKAN DALAM KITAB ”TAYSIRUL FIQH LIL MUSLIMIN MU’ASHIR” OLEH YUSUF QARDHAWI, PADA HALAMAN 235-236 : “Al Hijamah/Bekam adalah termasuk FARDHU KIFAYAH. Jika disuatu wilayah tidak ada seorangpun yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih dari seorang, tapi yang terpenting adalah adanya sejumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran k...