Langsung ke konten utama

Bekam Ketika Puasa, Batalkah ?

Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Sumber :  http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1782
Hukum bekam ketika berpuasa
Para ulama berbeda pendapat tentang pembekaman, termasuk membatalkan puasa ataukah tidak.
Pendapat pertama. Mereka mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Ini adalah madzhab Hambali, Ishaq, Ibnul Mundzir, dan mayoritas fuqaha (ahli fikih) [44], dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnu Utsaimin dalam fatwanya.
Dalil mereka:
  • Menurut mereka bekam adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَادِجٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ : أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَ المَحْجُوْمُ
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Berbuka (batal puasa) orang yang membekam dan dibekam.” (HR. Tirmidzi: 774, Ahmad 3/465, Ibnu Khuzaimah: 1964, Ibnu Hibban: 3535; hadits ini telah dishahihkan oleh imam Ahmad, imam Bukhari, Ibnul Madini (lihat al Istidzkar 10/122). Demikian juga al Albani menshahihkannya dalam Irwa’ul Ghalil: 931, Misykatul Mashabih: 2012, dan Shahih Ibnu Khuzaimah: 1983).
Pendapat kedua. Menurut pendapat kedua, bekam tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat jumhursalaf (terdahulu), maupun khalaf (ulama masa kini) [45]. (mayoritas) ulama secara umum, baik dari kalangan ulama
Dalil mereka:
  • Menurut mereka ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamradhiyallahu ‘anhuma beliau berkata: pernah berbekam sedangkan beliau sedang dalam keadaan puasa, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas
احْتَجَمَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ وَ هُوَ صَائِمٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau berpuasa.” (HR. Bukhari:1838,1939, Muslim: 1202).
Pendapat yang kuat. Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, yaitu berbekam tidak membatalkan puasa, dengan alasan dalil yang tersebut di atas; dan dikuatkan oleh beberapa hal di antaranya:
  • Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan puasa adalah me-nasakh (menghapus) hadits yang mengatakan batalnya puasa seorang yang berbekam dan yang dibekam. Hal ini dibuktikan bahwa Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
رَخَّصَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ لِاصَّائِمِ فِي الحِجَامَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi rukhshah (keringanan) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam.” (HR. Nasa-I 3/432, Daruquthni 2/182, Baihaqi 4/264; Daruquthni mengatakan seluruh perawinya terpercaya, dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah: 1969)
Berkata Ibnu Hazm rahimahullah: “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘memberi rukhshah’rukhshah (sehingga asalnya dilarang, lalu diizinkan). Oleh karenanya, benarlah perkataan/pendapat bahwa ini (hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma) me-nasakh hadits yang pertama.” (al Mushalla 6/204) tidak lain menunjukkan arti larangan sebelum datangnya
  • Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits-hadits lain yang mengisyaratkan bahwa hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu dihapus, seperti:
عَنْ ثَابِتٍ البُنَّانِي قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ بْنُ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كُنْتُمْ تَكْرَهُوْنَ الحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ عَلَي عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ؟ قَالَ لاَ إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Dari Tsabit al Bunani beliau berkata: Telah ditanya Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci bekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau menjawab: “Tidak (kami tidak membencinya), kecuali kalau menjadi lemah (karena bekam).” (HR. Bukhari 4/174; lihat Fathul Bari dalam penjelasan hadits ini, dan juga perkataan al Albani rahimahullahMisykatul Mashabih: 2016) yang menguatkan masalah ini dalah
Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, karena di-qiyas-kan kepada masalah bekam menurut pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan puasa.
Sumber :  http://ummushofiyya.wordpress.com/2010/08/09/pembatal-puasa-di-zaman-modern-2/#more-333

Komentar

  1. klo bekas darahnya termasuk najis ga? buat shalat gmn?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara membekam

bekamcenter.com - Cara melakukan Bekam : 1. Mempersiapkan semua peralatan yang sudah disterilkan dengan alat sterilisator standar. 2. Mulai dengan do’a dan mensterilkan bagian tubuh yang akan dibekam dengan desinfektan (misalnya. Iodin) 3. Dilanjutkan dengan penghisapan kulit menggunakan “kop/gelas” bekam, kekuatan penghisapan pada setiap pasien berbeda-beda. Lama penghisapan selama 5 menit, tindakan ini sekaligus berfungsi sebagai Anestesi (pembiusan) lokal. Diutamakan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan dan jangan melakukan penghisapan lebih dari 4 titik bekam sekaligus. 4. Dengan menggunakan pisau bedah standar kemudian dilakukan  syartoh /penyayatan (jumlah sayatan 5-15 untuk satu titik tergantung diameter kop yang dipakai, panjang sayatan 0,3-0,5 cm, tipis dan tidak boleh terlalu dalam, dilakukan sejajar dengan garis tubuh). Salahsatu tanda bahwa sayatannya baik adalah sesaat setelah disayat, kulit tidak mengeluarkan darah akan tetapi setelah disedot dengan alat maka dar...

Bekam, Pengobatan Medis Dan non Medis

TERAPI pengobatan dengan cara bekam marak dibicarakan. Beberapa selebriti juga memilih terapi ini untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan. Ahmad Dhani (38), misalnya rela mencukur rambutnya agar bisa diterapi dengan cara bekam.  Iwan Fals (48), jika badan mulai pegal-pegal atau masuk angin, kadang memilih jalan bekam kering untuk penyembuhan. “Saya pernah dibekam tapi tidak dikeluarkan darahnya. Yang penting biar pegal-pegal hilang. Saya biasanya panggil ahli terapinya ke  rumah. Rasanya segar dan badan pulih kembali,” ungkap Iwan Fals. Artis Baby Zelvia sempat mempromosikan terapi bekam sebagai terapi kesehatan yang baik.“Bekam itu sehat dan baik. Nabi (Muhammad SAW-red) menganjurkan supaya melakukan pengobatan dengan cara bekam. Saya juga beberapa kali bekam. Rasanya enteng, peredaran darah lancar kembali,” ungkap Baby Zelvia. Menurut Dhani, bekam lebih efektif kalau tahu apa keluhan atau penyakit yang dirasakan. Agar langsung dilakukan bekam di titik y...

Kapankah Tepatnya waktu Berbekam??

bekam center.com - Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kita semua tentunya setuju dengan hal tersebut. Rutin melakukan  terapi bekam  sebulan sekali juga termasuk salah satu upaya dalam hal itu. Berbekam rutin yang baik yang di contohkan rasul, adalah setiap tanggal 17, 19, 21 tiap bulan islam. Kenapa tanggal 17, 19, 21 ?? Pada tanggal, 17, 19 dan 21 bulan komariah/ islam tersebut puncak darah kotor sedang bersemayam ditubuh kita. Karenanya dianjurkan melakukan terapi bekam untuk mengeluarkan darah kotor agar tubuh kita senantiasa fit dan sehat. Waktu-waktu Berbekam Sesuai Kebiasaan Nabi Diriwayatkan dari ‘Abdullôh bin Mas‘ûd, ia berkata : Rosululloh Shallallhu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Sebaik-baik bekam yang kalian lakukan adalah pada tanggal tujuh belas, sembilan belas, dan dua puluh satu. (Lihat Shohîh Sunani `t-Tirmidzî, Al-Albânî v (II/204).) Lalu, jika bukan di tanggal 17. 19 dan 21 anda tiba-tiba sakit, apakah anda harus menun...