Langsung ke konten utama

KISAH RASULULLAH SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM

Ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam umrah, beliau membawa juru Bekam, ketika berhaji, beliau membawa juru Bekam, ketika berperang beliau membawa juru Bekam. Suatu ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan para sahabat diracuni oleh wanita yahudi, yang sempat Bekam selamat, termasuk Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, walaupun sempat jatuh sakit dan beberapa orang sahabat yang tidak sempat Bekam, meninggal dunia pada hari itu.  IMAM GHAZALI RA. BERPENDAPAT, YANG DINUKILKAN DALAM KITAB ”TAYSIRUL FIQH LIL MUSLIMIN MU’ASHIR” OLEH YUSUF QARDHAWI, PADA HALAMAN 235-236 :

“Al Hijamah/Bekam adalah termasuk FARDHU KIFAYAH.
Jika disuatu wilayah tidak ada seorangpun yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih dari seorang, tapi yang terpenting adalah adanya sejumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran kebutuhan yang di perlukan. Jika di sebuah wilayah tidak ada ahli Bekam (Muhtajib), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab Zat (Allah) yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannya, serta menyediakan sarana-sarana untuk melaksanakannya. Maka dengan meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang”.  
Definisi Al hijamah/Bekam menurut bahasa : Peristiwa penghisapan darah kotor/rusak dengan alat menyerupai tabung (cupping), serta mengeluarkannya dari permukaan kulit dengan penyayatan (menggunakan jarum lancet steril) yang kemudian ditampung dan dibuang.
”Al Hijamah/Bekam” berasal dari istilah Bahasa Arab yang berarti ”pembuangan darah kotor/rusak” dan bukan ”Al Fashad (Pembuangan darah segar/baik)”.
“Dalam sebuah atsar disebutkan ”Bekam pada saat haus atau lapar itu dapat membantu proses penyembuhan”. Sedangkan jika dilakukan pada saat kenyang dapat menimbulkan penyakit. Karena hal itu akan menyebabkan penyumbatan pembuluh darah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengobatan Ustadz Galih Gumelar, ST.MSi

Bekam Ketika Puasa, Batalkah ?

Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ “Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.” Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary : احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.” Sumber :  http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1782 Hukum bekam ketika berpuasa Para ulama berbeda pendapat tentang pembekaman, termasuk membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama . Mereka mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Ini adalah madzhab Hambali, Ishaq, Ibnul Mundzir, dan mayoritas fuqaha (ahli fikih) [44], dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnu Utsaimin dalam fatwanya. Dalil mereka: Menurut mereka bekam adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. عَنْ رَافِ...

Hukum menerima upah bekam

Hukum menerima upah bekam, maka perlu diketahui dalam membekam juga membutuhkan modal, semisal pisau bedah, minyak habbatussauda, dan semacamnya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang dia keluarkan tentunya tidak masalah. Yang dibahas di sini adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni menarik upah yang melebihi modal yang dia keluarkan. Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu: 1.    Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635) Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam. 2.    Hadits Anas -radhiallahu an...