Langsung ke konten utama

Diagnosa Penyakit Dengan Bekam


Diagnosa bekam/cupping dapat dilihat dari warna pigmen kulit setelah pembekaman. Di dalam buku “Canon of Internal Medicine” dikatakan, “Kondisi organ internal (organ dalam) dapat diketahui dengan cara mengobservasi (mengamati) gejala-gejala eksternal dan tanda-tanda fisik, sehingga penyakitnya dapat didiagnosa.”

Reaksi pigmen pada kulit bekas bekam adalah sebagai berikut :
  1. Bekas bekam yang muncul berwarna ungu kegelapan atau hitam, pada umumnya hal ini mengindikasikan kondisi defisiensi (kekurangan) pasokan/suplai darah dan channel/saluran (pembuluh) darah yang tidak lancar yang disertai dengan keberadaan darah statis (darah beku).
  2. Bekas bekam yang muncul berwarna ungu disertai plaque (bercak-bercak), pada umumnya hal ini menandakan terjadinya gangguan/ kelainan gumpalan darah yang berwarna keunguan dan adanya darah statis (darah beku).
  3. Bekas bekam yang muncul berbentuk bintik-bintik ungu yang tersebar dengan tingkatan warna yang berbeda (ada yang tua dan ada yang ungu muda). Hal ini menandakan kelainan “Qi” dan darah statis.
  4. Bekas bekam yang muncul berwarna merah cerah, biasanya hal ini menunjukkan terjadinya defisiensi “Yin”, defisiensi “Qi” dan darah atau rasa panas yang dahsyat yang diinduksi oleh defisiensi “Yin”.
  5. Bekas bekam yang muncul berwerna merah gelap, hal ini mengindikasikan kondisi lemak di dalam darah yang tinggi disertai dengan adanya panas patogen.
  6. Bekas bekam yang muncul berwarna agak pucat/putih dan tidak hangat ketika disentuh, hal ini mengindikasikan terjadinya defisiensi cold (dingin) dan adanya gas patogen.
  7. Adanya garis-garis pecah/ruam pada permukaan bekas bekam dan rasa sedikit gatal, hal ini mengindikasikan kondisi adanya wind (lembab) patogen dan gangguan gas patogen.
  8. Munculnya uap air pada dinding bagian dalam gelas bekam, menandakan kondisi adanya gas-gas patogen pada daerah tersebut.
  9. Adanya blister (lepuhan/lecat) pada bekas bekam, menggambarkan kondisi gangguan gas yang parah pada tubuh. Adanya darah tipis pada blister merupakan reaksi gas panas toksin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengobatan Ustadz Galih Gumelar, ST.MSi

Bekam Ketika Puasa, Batalkah ?

Hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ “Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.” Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary : احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.” Sumber :  http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1782 Hukum bekam ketika berpuasa Para ulama berbeda pendapat tentang pembekaman, termasuk membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat pertama . Mereka mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Ini adalah madzhab Hambali, Ishaq, Ibnul Mundzir, dan mayoritas fuqaha (ahli fikih) [44], dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnu Utsaimin dalam fatwanya. Dalil mereka: Menurut mereka bekam adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. عَنْ رَافِ...

Hukum menerima upah bekam

Hukum menerima upah bekam, maka perlu diketahui dalam membekam juga membutuhkan modal, semisal pisau bedah, minyak habbatussauda, dan semacamnya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang dia keluarkan tentunya tidak masalah. Yang dibahas di sini adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni menarik upah yang melebihi modal yang dia keluarkan. Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu: 1.    Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635) Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam. 2.    Hadits Anas -radhiallahu an...